Tambang Pasir Ilegal di Bondowoso Masih Beroperasi, Aktivis Akan Datangi Polda dan ESDM Pemprov Jatim

oleh -182 Dilihat
oleh
Salah satu tambang pasir di Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sangat miris, di tengah gencarnya Pemerintah Pusat di Indonesia menjaga kelestarian lingkungan khususnya hutan, ada saja oknum oknum tertentu yang masih nekad melanggar kebijakan tersebut.

Seperti adanya galian C yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi di Desa wilayah Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, tanpa ada satu pihak pun yang sanggup menghentikan galian yang dibisniskan itu.

Pantauan petisi.co, alat berat ekskavator dan sejumlah truk bermuatan pasir serta tanah bercampur kerikil keluar dari lokasi galian C.

Menurut informasi dari warga sekitar, bahwa hasil galian itu sudah lama beroperasi dan tidak hanya menjualnya ke daerah Bondowoso, tapi ke daerah Kabupaten Jember.

Yang menjadi pertanyaan, para aparat penegak hukum se- kelas provinsi apalagi kabupaten apakah tidak mampu berbuat apa apa sehingga terkesan ada upaya pembiaran.

Sementara itu, salah satu aktivis di Bondowoso, inisial IJ (22), berharap agar pihak polres dan Satpol PP segera turun ke lokasi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal serta memproses para pelakunya.

Jika tidak, besuk hari Senin 12 April 2021, kami akan mendatangi Polda atau Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, untuk melaporkan kasus ini.

“Warga sekitar itu hanya diam. Tapi mereka terganggu. Akses jalan banyak yang rusak. Bahkan abu berterbangan. Tolong dihentikan, sebelum alam ini semakin murka,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.