Tanah Dijual, Ahli Waris Lapor Polisi dan Ngadu ke Lurah Sumur Welut

oleh -143 Dilihat
oleh
Lurah Sumur Welut, Sri Wahyuningsih.

SURABAYA, PETISI.CO Sengketa tanah di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mulai memanas. Tanah yang diduga dijual Partinah dkk, ahli waris almarhum Paimo, warga Sumur Welut, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Pemilik sah tanah tersebut, pada 1 Oktober 2020 lalu melaporkan dugaan membuat surat keterangan kematian palsu. Surat palsu itulah yang dipakai untuk jual beli kepada perusahaan properti.

Tanah yang dipasang spanduk oleh ahli waris.

Ahli waris pemilik tanah didampingi H Firman, selain melapor ke Polisi, juga mengadukan masalah itu ke Kepala Kantor Kelurahan Sumur Welut, Sri Wahyuningsih, Selasa (6/10/2020) siang.

“Kami datang ke lurah untuk meluruskan keberadaan tanah dan memberitahu ada ahli waris lainnya,” kata H Firman di kantor Kelurahan Sumur Welut kepada wartawan.

H Firman juga menyampaikan pihaknya sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Surabaya.

Dengan tanda bukti lapor no: TBL-B/922/X/Res.1.9./2020/RESKRIM/SPKT/Polrestabes Surabaya tanggal 1 Oktober 2020.

Dijelaskan Firman, kasus ini bermula ketika kliennya mengetahui keberadaan tanah warisnya diperjualbelikan ke perusahaan properti, dengan peralihan surat yang berbeda beda.

“Itu bukan milik mereka tapi diakui milik terlapor dkk,  dengan membuat dua surat keterangan kematian palsu. Yang diterbitkan tahun 1980 dan 1986,” beber H Firman.

Setelah itu, dibuatkan penetapan waris ke Pengadilan Agama. Serta surat keterangan ahli waris yang diregister Kelurahan Sumur Welut dan Kecamatan Lakarsantri.

Berbekal penetapan waris dan surat keterangan ahliwaris,  terlapor dkk menjual tanah seluas 0,5 hektar tersebut ke Askabul Khoir, dengan membuat PPJB di hadapan kantor notaris di Sidoarjo seharga Rp 5 milliar.

“Sudah diberi DP Rp 200 juta, sisanya akan dilunasi pada bulan 9 (September) kemarin,” beber Firman.

Namun seiring berjalannya waktu, terlapor meminta tolong pada perusahaan properti untuk menjualkan lahan tersebut. Karena pembayaran dengan Askabul Khoir belum terselesaikan.

“Setelah dibuatkan perjanjian, dibatalkan sepihak sehingga perusahaan properti itu mencari kebenaran asal usul tanah itu. Hasilnya, bertemu dengan klien saya yang merupakan ahli waris dari Ratmina,” jelas Firman.

Atas informasi dari perusahaan properti itu, lanjut Firman, dia ditunjuk oleh ahli waris Ratmina yakni Marsan, untuk membuat terang masalah ini.

“Dan tadi Bu Lurah sudah berjanji akan membukakan data tanah tersebut pada kami. Insyaallah beliau janji minggu depan,” tutur Firman.

Terpisah, Lurah Sumur Welut Sri Wahyuningsih, membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. Dia mengatakan akan memfasilitasi kepentingan para pihak.

“Pasti akan kami fasilitasi mereka untuk bertemu dan sama-sama memberikan datanya. Kami juga akan membukakan kretek letter c yang ada di kelurahan,” kata Sri Wahyuningsih.

Terkait adanya keterangan surat kematian palsu dalam laporan polisi tersebut, Sri mengaku tidak mengetahuinya.

“Menurut pengaduan tadi sudah ada putusn waris dari PA dan surat kematian tadi juga diregisterkan di kelurahan maupun kecamatan, dan itu yang sekarang dimasalahkan,” kata Bu Lurah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.