Tanam Ganja, Artis Tatto Asal Surabaya Ditangkap Polda Jatim

oleh -120 Dilihat
oleh
Barang bukti pohon ganja yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.CO Polda Jatim melalui Unit ll Subdit lll Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang yang berprofesi artis tatto atas tindak pidana narkotika jenis ganja. Uniknya tanaman yang biasanya ditanam di luar Jawa tersebut, dapat ditaman di belakang rumah di daerah Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial AA alias Dino (30) warga yang tinggal di kontrakan Jalan Lidah Kulon Blok A Nomer 95 Surabaya.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Jatim didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Coernelis Simanjuntak, mengatakan awal mula terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat, tentang adanya penyalagunaan narkoba jenis ganja yang ditanam di rumahnya.

“Kita langsung dalami penyelidikan atas laporan tersebut, dan ternyata benar di rumah tersebut ada tanaman jenis ganja yang ditanamnya,” ujarnya.

Dari keterangan sementara biji ganja tersebut didapat dari luar Jawa dan sudah berlangsung selama tiga bulan di taman mengunakan hidroponik.

“Dari keterangan sementara, pelaku ini mendapat biji dari daerah Sumatera dan ditanam mengunakan Hidroponik, sudah berhasil panen dua kali sejak penanaman awal Desember 2019 lalu,” ujarnya.

Budidaya tanaman terlarang tersebut pertengahan bulan Desember 2019 berhasil menghasilkan 8 batang dan untuk kedua awal Februari 2020 berhasil menghasilkan 19 batang.

“Saat ini masih kita lakukan upaya untuk pengembangannya, untuk pengakuan sementara dari pelaku, ganja tersebut dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang berupa tanaman ganja yang tumbuh bervariatif, antara ketinggian 3 cm, 6 cm, 8 cm, 9 cm, 11 cm, 12 cm, 13, cm, 14 cm, 15 cm, 27 cm, 36 cm, sampai 40 cm

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009, dan Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (inul)

No More Posts Available.

No more pages to load.