Tanam Ganja di Rumah, “Berbuah” Penjara 6 Tahun

oleh -47 Dilihat
oleh
Sidang perkara budidaya ganja di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COArdian Alidano alias Dino (21), dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan.  Warga Perumahan Lidah Kulon Surabaya itu terbukti menanam ganja dengan sistim hidroponik.

Putusan itu disampaikan Majelis hakim diketuai Dede Suyarman, pada sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/11/2020).

“Menyatakan terdakwa Ardian Alidano alias Dino terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menanam memelihara, menguasai narkotika golongan I jenis tanaman lebih dari 5 batang,” kata Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Secara medis, terdakwa tidak bisa membuktikan mengalami ketergantungan,” ujar Dede Suryaman.

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku masih belum bersikap, menerima atau melakukan upaya hukum banding.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Yusuf Andriana, kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamamd Nizar juga mengaku masih akan melaporkan hasil putusan perkara ini ke pimpinannya.

“Tuntutan kami 9 tahun, kami akan laporkan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa Ardian ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada 27 Februari 2020. Di rumahnya Perumahan Wisma Lidah Kulon Surabaya.

Petugas menemukan 27 tanaman ganja yang ditanam terdakwa dengan metode hidroponik. Budidaya ganja tersebut diperoleh terdakwa dari media sosial youtube. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.