Tarif Parkir Progresif Disorot Bermotif Bisnis, RSUD RT Notopuro Berikan Klarifikasi

oleh
oleh
Kasubag Humas RSUD RT Notopuro, Rizqi Maulana Hadi berikan klarifikasi tarif parkir progresif

Sidoarjo, petisi.co – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Tumenggung (RT) Notopuro akhirnya buka suara terkait tarif parkir progresif yang dinilai memberatkan keluarga pasien.

Kasubag Humas RSUD RT Notopuro, Rizqi Maulana Hadi memastikan tarif parkir progresif tempat khusus tersebut sudah dijalankan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2025.

Ketentuan tarif parkir rawat inap RSUD RT Notopuro tercantum pada papan informasi pintu masuk dan keluar kendaraan

“Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2025, berlaku tarif parkir tempat atau lokasi khusus. Untuk motor/R2 Rp 3.000 dan Rp 5.000 mobil/R4. RSUD sebagai bagian dari penyesuaian regulasi retribusi parkir diterapkan tarif progresif, kelipatan hingga 100% setiap 4 jam,” terang Rizqi Maulana Hadi, Senin (27/4/2026).

Rizqi juga meluruskan sorotan publik yang menduga adanya motif kepentingan bisnis dibalik penerapan tarif parkir progresif. ia menegaskan RSUD merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau rumah sakit milik pemerintah. Sehingga pengelolaan parkir sepenuhnya dijalankan pihak swasta yakni Fabian Duta Rama (FDR).

“Kami klarifikasi dugaan terkait aspek bisnis di belakang penerapan tarif progresif itu tidak benar. Sebab kami ini, rumah sakit pemerintah, fokus pada pelayanan pasien dan hanya menjalankan Perda regulasi parkir. Untuk pengelolaan parkir diserahkan sepenuhnya ke pihak ketiga,” tekannya.

Rizqi menjamin kendaraan keluarga pasien yang menjalani rawat inap, bisa mendapatkan tarif parkir khusus. Ketentuan itu berlaku per 3 hari parkir, untuk motor dikenakan Rp 20.000 dan mobil Rp 30.000.

“Tarif parkir khusus bagi kendaraan pasien yang menjalani rawat ada kok. Tulisan ketentuan itu bisa dilihat di bagian bawah papan parkir di pintu masuk maupun pintu keluar,” ucapnya seraya menunjuk papan informasi tarif parkir yang dimaksud.

Keluarga pasien bisa mendapatkan tarif parkir khusus rawat inap dengan mengisi formulir yang telah disediakan di meja petugas pendaftaran. Selain itu, informasi parkir dengan tarif khusus juga bisa ditanyakan pada penjaga pintu masuk.

“Keluarga pasien tidak perlu ragu dan bingung. Jika memang mau rawat inap, petugas pendaftaran akan mengarahkan untuk mengisi form parkir tarif khusus. Namun kalau lupa dan sudah terlanjur masuk kamar perawatan, maka bagian pelayanan tenaga kesehatan pasti akan mengingatkan dan menanyakan hal itu,” bebernya.

Demikian pula, bagi keluarga pasien rawat jalan yang tengah berobat dengan estimasi waktu lebih dari 4 jam, pihak rumah sakit akan memberikan kelonggaran tarif. Seperti pasien yang akan menjalani cuci darah atau Hemodialisis (HD).

“Contoh pasien HD, kita cek ke perawat dibilang 5 jam. Lalu pasien ditanya lamanya waktu cuci darah dijawab 4 jam. Sedangkan dokternya ngomong butuh waktu 6 jam. Maka yang seperti ini, kita beri kelonggaran tarif parkir ikut yang 4 jam,” ujarnya.

Rizqi menyebut ketentuan parkir tarif khusus untuk masing-masing pasien rawat inap hanya diberikan kepada satu kendaraan saja. Selebihnya, kendaraan kedua jika menginap di parkiran dikenakan tarif progresif.

“Hanya berlaku untuk satu kendaraan saja. Terserah keluarga pasien yang mau didaftarkan tarif khusus.itu yang mana? apakah motor atau mobil. Tidak boleh mendaftarkan dua kendaraan. Hanya dibatasi satu saja,” tutupnya memberi penekanan. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.