Tarif PBB Naik, Bapenda Jember: Bidang Pertanian dan Peternakan Bisa Ajukan Tarif Khusus

oleh
oleh
Obyek lahan sawah untuk pertanian di Kabupaten Jember yang mengalami kenaikan PBB

JEMBER, PETISI.CO – Menanggapi keluhan petani dan peternak lantaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah naik signifikan di Kabupaten Jember, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Hendra Surya Putra menjelaskan apa yang menjadi dasarnya.

Menurut keterangan Plt Bapenda Kabupaten Jember, salah satu kenaikan PBB terkait juga dengan studi kasus di Kelurahan Tegal Besar. “Dari NJOP (nilai jual objek pajak) senilai Rp 335 ribu, menjadi Rp 917 ribu,” terangnya.

Berdasarkan analisis, terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif yang signifikan itu, misalnya, banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar. Lantas, tentunya kita akan mencari bagaimana solusinya agarmasyarakat tidak keberatan.

“Sebenarnya bisa mengajukan keberatan atau pengurangan PBB miliknya dan nantinya akan kami betulkan sesuai dengan kategori dan tarif,” jelasnya.

Lanjut Plt Bapenda, selain itu, masyarakat pada bidang pertanian dan peternakan juga bisa mengajukan tarif khusus, jika mereka merasa keberatan dengan tarif PBB baru atas obyek lahan mereka.

“Namun demikian bahwa pengajuan seperti ini tidak bisa dilakukan di desa/kelurahan, tapi harus ke Bapenda, jika keberatan yang diajukan diterima, tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya,” ungkapnya

Ini merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Jember. Pemerintah selalu siap memfasilitasi demi kepentingan masyarakat yang ada di Kabupaten Jember.

Selain itu, Hendra menyatakan bahwa masyarakat perlu paham pemerintah saat ini  dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan Bapenda Jember sesuai dengan Perda yaitu terkait PBB Pemkab Jember harus memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.

 

“Klasifikasi NJOP tersebut adalah untuk NJOP sampai dengan 1 miliar, NJOP di atas 1 miliar, dan yang ketiga tarif khusus pertanian dan peternakan,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa tarif khusus pertanian dan peternakan di Jember menggunakan tarif yang sangat murah,yakni, 0,075 persen.

Pada tahun 2022, pihaknya sudah melakukan survei harga pasar, Ini dilakukan kali pertama sejak tahun 2018. Dalam hal ini, dilakukan oleh konsultan jasa penilai publik (KJJP). Nah, nantinya akan ada rekomendasi harga pasar menjadi pertimbangan bapenda melakukan perbaikan NJOP.

Perbaikan NJOP dalam rangka melaksanakan undang-undang ini tentu mengalami beberapa kendala, misalnya, terkait dengan hal ini sawah yang banyak terdampak.

“Sawah pun tidak seluruhnya, tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah, tapi juga mengarah ke pada obyek lain,” paparnya.

Sedangkan akibatnya adalah yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak, belum lagi sebaran objek PBB sangat banyak sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan.

Sedangkan dari informasi yang dihimpun masyarakat di berbagai wilayah banyak yang tidak memahami apa yang menjadi atas naiknya Pajak Bumi dan Bangunan yang sangat tinggi. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.