Tebang 4 Batang Pohon Sengon Laut, Tukang Kayu Terancam Di Bui  

oleh -174 Dilihat
oleh
Barang bukti kayu dan gergaji mesin chain saw

PONOROGO, PETISI.CO – Tiada jera meski para pelaku penebangan kayu milik perhutani secara liar, banyak yang dijebloskan ke penjara. Buktinya seperti yang dilakukan oleh Jemikan (37) yang sehari -harinya sebagai tukang kayu, yang beralamat di Rt 05 RW 12, Desa Wonoasri, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Pacitan yang diringkus petugas dari Polisi hutan dan Mapolsek Ngrayun pada Senin (10/9/2018) kemarin.

Diringkusnya Jemikan tersebut bermula ketika dua anggota mandor yaitu Eko Wahyudi (42) dan Susanto (47) pek perhutani warga Dukuh Patuk Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun yang melakukan patroli bersama anggota Polsek setempat pada Senin siang kemarin.

Saat melintas di petak 3F RPH Mrayan masuk Dukuh Tempuran Mrayan, petugas mendapati empat (4) tunggak kayu jenis sengon laut bekas digergaji Chain Saw serta didekatnya didapati 13 batang kayu jenis sengon laut yang masih baru digergaji. Melihat kejadian tersebut petugas segera menindak lanjuti untuk mencari pelaku guna proses hukum.

Kapolsek Ngrayun AKP. Sutriatna ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda. Teguh Satriyo membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal loging di lokasi tersebut. Pelaku telah dinyatakan melakukan penebangan kayu sengon sebanyak 4 batang, yang dijadikan menjadi 13 balokan dan dari kejadian tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian Rp. 205.000.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa 13 batang kayu sengon laut dan satu gergaji Chain Saw ukuran 80 cm telah diamankan guna barang bukti,” pungkas Satriyo. (mal)