Tempat Hiburan Tak Berizin, Belasan Wanita Paruh Baya Terjaring Razia Satpol PP Dharmasraya

oleh -92 Dilihat
oleh
Satpol PP Kabupaten Dharmasraya mendata mereka yang terjaring razia.

DHARMASRAYA, PETISI.CO – Sebanyak 19 orang wanita pemandu lagu di sejumlah kafe karaoke keluarga tanpa izin terjaring dalam razia penyakit masyarakat jajaran Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (23/07/2020).

“Mereka yang terjaring itu langsung dibawa ke markas Pol PP untuk dimintai keterangan dan menjalani penyidikan lebih lanjut oleh pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkap Plt Kasat Pol PP, Syafrudin, Jumat (24/07) dini hari.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, sebagian dari mereka merupakan wajah-wajah lama yang kerap terjaring sebelumnya dan diduga mereka diajak bekerja kembali oleh oknum pemilik kafe seiring diberlakukannya sejumlah pelonggaran dalam penerapan tatanan kenormalan baru atau new normal.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respon pemerintah daerah atas keluhan masyarakat tentang beroperasi kembalinya tempat hiburan malam liar yang diduga mempekerjakan wanita-wanita dengan pakaian tidak sesuai norma dan kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat.

Selain itu, tambahnya, giat operasi penertiban tersebut juga bertujuan untuk menekan risiko kembali meluasnya penyebaran Covid-19 akibat adanya arus keluar masuk orang yang tidak terawasi kondisi dan riwayat perjalanannya.

“Dalam operasi itu terbukti di samping tidak mengantongi izin resmi, sebagian besar oknum pemilik kafe tidak menerapkan standar protokol kesehatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus pandemi itu,” jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, ia menegaskan dalam penjatuhan sanksi tetap mengacu pada jenis pelanggaran dan tingkat kesalahan yang terbukti dilakukan.

Sesuai aturan yang ada, jelasnya, bagi pemilik kafe dilakukan penutupan tempat usaha hingga mereka memperoleh izin sesuai regulasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang usaha jasa pariwisata dan aturan terkait lainnya termasuk norma agama, adat dan nilai kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat.

“Bagi wanita-wanita yang terjaring, diberlakukan dua jenis tindakan yakni bagi pemain lama akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok, sementara bagi yang baru kali ini terjaring akan dikembalikan ke daerah asal, ” tutupnya.

Pada operasi itu melibatkan sebanyak 27 personel Satpol PP setempat, yang menyisir sekitar 8 tempat hiburan malam.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap para wanita-wanita tersebut, para wanita yang terjaring itu dibawa ke Puskesmas Sialang Kecamatan Pulau Punjung, guna menjalani uji swab sebelum dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.