Sidang Pencabulan, Abdurrahman Minta Hakim PN Surabaya Obyektif

oleh -98 Dilihat
oleh
Abdurrahman Saleh seusai sidang.

SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang tertutup dugaan pencabulan dengan terdakwa oknum pendeta, HL, terus dikebut, Kamis (23/72020), lima orang saksi dari korban, diperiksa. Namun kesemuanya tidak hadir dalam persidangan.

“Ya sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi, tadi ada lima saksi namun semuanya tidak bisa hadir, dan keterangan saksi tadi dibacakan oleh Jaksa,” ucap Abdurrahman Saleh, penasihat hukum pendeta HL usai persidangan.

Menurut Abdurrahman, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diminta untuk obyektif dalam menilai kwalitas pembuktian hukum pada kasus yang menjerat kliennya.

Sebab, keterangan lima saksi fakta pada sidang kali ini hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa dihadiri secara langsung dari para saksi.

“Itu nanti hakim yang akan menilai kualitas hukumnya, makanya saya tidak menolak dengan dibacakannya pernyataan saksi, karena memang sesuai dengan KUHP yakni sudah tiga kali dipanggil secara patut,” kata Abdurrahman.

Ditambahkan Abdurrahman, selama persidangan ini digelar, ternyata semua saksi tidak pernah melihat peristiwa pidana yang dilakukan HL terhadap IW secara langsung.

“Makanya saya minta hakim dalam hal ini harus jeli menilai pembuktian hukumnya. Sebab ini adalah rangkaian peristiwa hukum dan bukan opini,” tambahnya.

Diakui Abdurrahman pengakuan memang merupakan salah satu alat bukti, tapi pengakuan tersebut harus diuji dengan alat bukti yang lain, seberapa jauh kebenaran dari pengakuan saksi di BAP.

“Bahwa ada peristiwa pidana tapi peristiwa itu tentunya harus diuji secara hukum,” akunya.

Terkait konfrontasi terhadap saksi yang beberapa waktu lalu menolak BAP, Abdurrahman tidak mempertanyakan hal itu lagi.

Terpisah, Eden selaku juru bicara korban saat dikonfirmasi dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp (WA) Kamis (23/7/2020) sore, menyatakan kelima saksi adalah AM istri terdakwa, LD sepupu korban yang mendengar pengakuan HL di lobby Garden Palace Hotel Surabaya.

Saksi TZ, pendeta Jakarta yang pertama didatangi korban dan calon suaminya untuk konsultasi, HR dan TRS, adalah majelis gereja yang mendengar pengakuan HL dalam rapat majelis tanggal 23 Desember.

“Istri terdakwa menolak hadir di PN Surabaya,” ungkap Eden via WA.

Masih dalam sambungan WA, Eden menerangkan, kasus pelecehan seksual HL terhadap IW, yang baru terungkap di hadapan keluarga dan publik pada tahun 2019, dimulai dengan pengakuan IW kepada calon suaminya.

Dilanjutkan pengaduan IW dan calon suami kepada seorang pendeta di Jakarta dan Surabaya. IW sebagai korban pendeta HL menutup rapat perlakuan bejat tersebut karena mendapatkan ancaman, jika peristiwa bejat tersebut dikuak, maka ayah IW akan dihancurkan juga calon suaminya.

“Pada tanggal 23 dan 24 Desember HL pun mengakui perbuatannya di hadapan majelis atau pengerja gereja HFC,” pungkas Eden via sambungan WhatsApp. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.