SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukolilo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan, Dwi Apriyianto (40), warga Jalan Manyar Sambongan, Keputih Surabaya. Dwi melakukan pencabulan terhadap sebut saja, Bunga (18), pasien pijatnya, warga asli Jombang, tinggal di Jalan Keputih Timur Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, pelaku ini merupakan tukang pijat keliling yang biasannya menawarkan jasa ke kampung kampong. Melihat kemolekan tubuh pemesan jasa pijatnya, pelaku langsung tergiur.
“Awal kejadian pada tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 19.15 WIB, di TKP rumah korban, yang mana korban memesan jasa pijat pelaku, karena merasa keluhan sakit pada perutnnya,” ujarnya.
Korban di rumah tidak sendirian, dengan ditemani suami siri korban, tak hanya itu pelaku juga mengajak istri dan anaknya untuk mengantar pelayanan jasa pijatnya.
“Tanpa ada rasa curiga, karena pelaku ini mengajak anak dan istrinnya ke rumah pemesan pijat. Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku di ruang tamu,” jelas Zainul.
Sekitar 30 menit berselang, suami korban curiga karena mendengar suara-suara ganjil dan gaduh dari dalam kamar tempat memijat tersebut. Sang suami bergegas masuk ke dalam kamar.
“Setelah pintu kamar itu digedor, sang suami pun kaget bukan kepalang. Ia melihat sang istri tak berdaya setelah disetubuhi oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku birahinya memuncak pasca melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban,” tambah Zainul.
Abidin menambahkan, pelaku yang berprofesi menjadi tukang pijat selama sembilan tahun ini, ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.
“Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku-red) juga tidak pakai celana dalam,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, guna proses lebih lanjut, antara lain satu buah sarung, satu buah celana dalam milik korban, pakaian korban, minyak pijat dan satu buah motor Grand bernopol L 2843 FC. (inul)