Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Non-Aktif Bangkalan Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

oleh -78 Dilihat
oleh
Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Dalam kasus ini, R. A Abdul Latif Amin Imron terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Di samping itu, vonis penjara Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar. Jika dalam waktu satu tahun ia tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita oleh negara. Pun jika ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.

Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” pungkas Darwanto.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.