Terdakwa Pencurian Kain Milik PT Budi Agung Sentosa Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -478 Dilihat
oleh
Pembacaan tuntutan

SURABAYA, PETISI.COHendro Sutjipto Tjioe (40) warga Jalan Lebak Rejo 2/16 Surabaya dituntut hukuman 2 tahun penjara seperti yang dibacakan daolam sidang di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/03/23).

Hendro merupakan terdakwa kasus menjual kain sebanyak 52 pcs milik PT Budi Agung Sentosa mengakibatkan PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Saat dibacakan amar putusan, Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe telah terbukti bersalah secara sah dan menyakitkan melakukan tindak pidana penipuan dengan pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe pidana selama 2 tahun penjara,” terang Khadwanto.

Namun atas putusan manis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terhadap putusan majelis terdakwa JPU mengatakan. “Saya menerima Yang Mulia,” ucapnya.

Sebelumnya, tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opname kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang.

Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.

Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. (rif)