Terdakwa Perkara Dolar Amerika Palsu Bantah Kesaksian Polisi

oleh -84 Dilihat
oleh
Terdakwa Mulyo tampak di layar pada sidang yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKasus transaksi uang Dolar Amerika palsu yang menyeret Mulyo sebagai terdakwa, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap, Miftahul Arif, anggota Unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Sidang yang berlangsung online di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di hadapan mejelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, saksi Miftahul mengatakan terdakwa ditangkap di Hotel Suni, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Kamis 19 Desember 2019.

Awalnya, saksi bersama tim penangkap lainnya mendapatkan informasi akan ada peredaran uang dolar Amerika palsu di Surabaya.

“Tim dikumpulkan oleh Pak Kanit atas laporan masyarakat akan ada transaksi uang dolar Amerika palsu. Kemudian tim melakukan penangkapan,” papar Miftahul Arif dalam persidangan.

Di tengah kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwadi meminta JPU Rista Erna untuk menunjukkan barang bukti kepada terdakwa. Barang bukti itu berupa uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.000 lembar.

“Apa benar ini uang dolar palsunya,” tanya hakim Dwi Purwadi yang dibenarkan oleh terdakwa Mulyo.

Namun di akhir persidangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi Miftahul Arief.

“Semua keterangannya tidak benar pak hakim. Yang benar hanya barang buktinya,” kata terdakwa.

Atas sangkalan terdakwa tersebut, saksi Miftahul mengaku tetap ada keterangannya.

“Tetap pada keterangan yang mulia,” ujar dia.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Mulyo, Novan Edi Saputra membantah kliennya mengedarkan uang dolar Amerika palsu. Dia  menyebut klienya sebagai orang suruhan untuk membawa uang tersebut ke sebuah bank.

“Klien saya ini disuruh orang. Dia tahunya uang itu akan dikembalikan ke bank bukan untuk diedarkan,” kata Novan saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Saat ditanya siapa orang yang menyuruh terdakwa, Novan mengatakan pemilik uang dan yang menyuruh klienya tidak ikut ditangkap, meski berada saat klienya ditangkap.

“Jadi klien saya bukan pelaku utama. Dia tidak tahu apa apa. Perannya hanya disuruh mengantar ke hotel Suni. Pemilik uang dan yang menyuruh klien saya, ada di saat penangkapan, tapi mereka tidak ditangkap. Statusnya dibuat DPO,” tandas Novan.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi penangkap lainnya.

Perbuatan terdakwa Mulyo diancam pidana dengan pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.