Terekam CCTV, Maling Motor di Wilayah Hukum Polsek Tegalsari Terungkap

oleh -99 Dilihat
oleh
Maling motor yang ditangkap Polsek Tegalsari

SURABAYA, PETISI.CO – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jl. Kedungsari Surabaya, pada Minggu 31 Oktober 2021 akhirnya terungkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pelaku diketahui berinisia IM (30) Warga Banyu Urip Lor, Surabaya yang kos di Daerah Kupang Krajan ini, tak bisa berkutik saat petugas mengamankan dan melihatkan terbukti melalui CCTV.

“Alhamdulillah, laporan masuk pada Minggu 31 Oktober 2021, terkait dugaan curanmor. Yang masuk ditangani unit Reskrim berhasil kita ungkap,” ujar Kanit Reskrim, Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo SH, Selasa (2/11/2021).

Lanjut kata Marji, setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim mendatangi olah TKP, dan mengumpulkan alat bukti, di antarannya CCTV yang berada di lokasi.

“Dari CCTV tersebut, petugas langsung mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan setelah 1 x 24 jam, pelaku dapat kita amankan di kos-kosannya daerah Kupang Krajan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menambahkan, saat ini masih terus melakukan penyelidikan, untuk mengungkap dimana saja sasaran pencuriannya.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Sepeda motor Nmax warna putih dengan nopol N 5235 TBM.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.