Terekam CCTV, Satpam Toko Remaja Barat Diringkus Polsek Pakal

oleh -1697 Dilihat
oleh
Tersangka SA mendekam di tahanan Polsek Pakal

SURABAYA, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Pakal berhasil ungkap perkara pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pencurian terjadi sebanyak dua kali di sebuah gudang, milik Toko Remaja Barat yang berada di Jl. Raya Babat Jerawat No 44 Surabaya, pertama pada bulan Agustus dan kedua 8 September 2023.

Diduga pelaku merupakan karyawan di Toko Remaja Barat tersebut sebagai Satuan Pengaman (Satpam). Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pakal yang dipimpin Kanit Reskrim Pakal Iptu Aman Hasta, pada Selasa (12/9/2023).

Pelaku berinisial SA (29) warga Klakah Rejo Lor, Kel. Kandangan, Kec. Benowo Surabaya. Dimana pelaku bekerja di sebuah Toko Remaja sebagai Satpam.

Kapolsek Pakal, Kompol Imam Solikin SH, MH, mengatakan, bahwa modus dari pelaku dengan cara memindahkan barang dari dalam toko itu dan tanpa sepengetahuan karyawan lain ke depan toko. Setelah pulang kerja, lalu barang barang tersebut kemudian diambil dan dijual.

“Sebelumnya pelaku berpura-pura telah mengunci gudang, yang merupakan tugas sebagai Satpam. Namun, oleh pelaku tidak dikunci sempurna atau hanya ditutup dan kemudian setelah pulang kerja baru mencuri barang itu dari dalam toko,” terang Kapolsek.

Sementara dari hasil penyidikan, lanjut Kapolsek Pakal, ternyata pelaku sudah melakukan pencurian tersebut dua kali, yaitu pada bulan agustus 2023 pelaku mencuri 1 doos susu Pediasure.

“Kemudian kedua pada hari Jum’at 8 September 2023 sekira pukul 22.30 Wib, yaitu mencuri 2 dos Susu Dancow dan Susu Bendera. Untuk nilai kerugian materil akibat perbuatan pelaku sekitar Rp 7.356.300, dan pelaku berhasil diamankan anggota unit reskrim,” ungkap Imam.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu Baju seragam Satpam dan tekaman CCTV untuk proses tindak lanjut. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.