Terkait Aturan Baru PTM, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Minta Dispendik Masifkan Sosialisasi SE Mendikbudristek No 7/2022

oleh -137 Dilihat
oleh
Hj. Khusnul Khotimah, S,Pdi., M.Pdi, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah minta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya segera memasifkan sosialisasi surat edaran (SE) Mendikbudristek No 7/2022, terkait pembelajaran tatap muka (PTM).

SE yang diteken Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022 itu tentang Diskresi Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Saya mendorong Dinas Pendidikan Surabaya segera menyosialisasikan SE Mendikbudristek yang terbaru ke sekolah-sekolah. Sebab meski pandemi bisa dikendalikan, bukan berarti kita menjadi lengah,” kata Khusnul di DPRD Surabaya, Kamis (03/08/2022).

Menurut Khusnul, ada poin-poin penting yang harus diketahui sekolah jika ada yang terpapar Covid-19. Yakni; jika ada yang terpapar Covid-19, penghentian sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan.

Selain itu, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan. Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, penghentian PTM hanya selama lima hari.

Namun dengan catatan, jelas Khusnul, apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan atau hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.

“Selain sosialisasi SE tersebut, kami juga mendorong gugus tugas untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes). Kita jangan abai, apalagi sekarang ada varian baru,” imbau Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Legislator yang akrab disapa Ning Kaka ini juga minta Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan vaksinasi lanjutan atau boster bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum boster.

“Dinkes juga perlu melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin. Jika nanti boster kedua sudah bisa diberikan kepada pendidik dan tenaga pendidikan, juga harus secepatnya dilakukan,” ujarnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.