Terkait Dugaan Pelecehan Dosen Perempuan, RS Bukan Lagi Rektor UNIPAR Jember

oleh -53 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

JEMBER, PETISI.CO – Terkait dugaan pelecehan dosen perempuan di lingkungan Universitas PGRI Argopuro Jember, terlepas benar dan salahnya cerita itu, melalui Kabiro III (Perencanaan, Humas, dan Kerjasama) Dr A Zaki Emyus M Pd, menegaskan bahwa RS terduga pelaku sudah menyatakan mundur. Hal itu diungkapkan Zaki melalui rekaman vidio pendek berdurasi 14 menit 35 Detik, Jumat (18/06/2021).

“Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi,” ujarnya, mewakili PPLP PT PGRI Jember.

Terlebih, pada saat pertemuan di lingkungan kampus, sudah mendapatkan hasil putusan, di antaranya, pertama: berdasarkan peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1,2 dan 3, secara jelas menyebutkan, bahwa sanya bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri.

“Sedangkan RS sudah mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021, dan digantikan oleh Budi Hadi Prayogo,” ungkapnya.

Terkait dengan dugaan kasus pelecehan itu, menurut Zaki, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sampai ada putusan hukum tetap.

“Kami, PPLP PT PGRI berkomitmen melindungi semua civitas akademika, kami dari pihak yayasan berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” tegasnya.

Keseriusan Yayasan PGRI, menurut Zaki ditunjukkan dengan membentuk Pusat Studi Gender, sehingga kedepan tidak terulang kembali kasus serupa.

“Ya biasa kan, semakin tinggi pohonnya semakin tinggi pula anginnya. Jadi, ada pesan dari para sesepuh yayasan, bahwa bagaimanapun kita ini merupakan keluarga besar, yang bertanggung jawab saling membina,” tegasnya.

Sekedar diketahui, seperti dirilis Koran harian Radar Jember, Jumat (18 Juni 2021), berjudul “Petinggi Kampus diadukan lecehkan dosen”, terungkap RS sebagai petinggi salah satu universitas swasta di Jember, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang dosen perempuan.

Dugaan pelecehan itu diperkirakan terjadi selama perjalanan di dalam mobil dan di Hotel tempat diklat, pada tanggal 4- 5 Juni 2021.

Mengutip dari radarjember.id, suami korban, M, menyatakan, dirinya akan meminta pertanggungjawaban atas tindakan RS yang menimpa istrinya. Sebagai lembaga perguruan tinggi, masalah pelecehan seksual harus ditindak tegas. Apalagi, jika yang melakukan adalah seorang pimpinan.

“Sebagai suami korban, saya datang meminta klarifikasi kepada yayasan. Bagaimana caranya, peristiwa ini diproses sampai selesai agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Dirinya juga menginginkan, pihak kampus memberikan perlindungan kepada korban dan dosen-dosen perempuan lain. Hal ini guna mencegah adanya kejadian yang sama, yang kini menimpa istrinya. “Setelah ini semoga pihak kampus mampu melindungi para dosen perempuan lain. Karena tindakan ini rentan terjadi,” paparnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.