Terkait Minuman Beralkohol Ilegal, Dewan: Laporkan 112

oleh -362 Dilihat
oleh
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan minuman tidak legal dan yang mengandung bahan alkohol di wilayahnya, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, telah mengambil langkah proaktif dengan menggandeng puskesmas untuk ikut berperan serta dalam sosialisasi kepada masyarakat Surabaya.

Ajeng Wira Wati mengatakan bahwa tidak hanya penting untuk mengawasi pemilik usaha minuman seperti warung kopi (warkop) dan usaha kelontong di wilayahnya, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat Surabaya untuk aktif dalam memeriksa kandungan minuman dalam sachet, apakah sudah memiliki izin resmi atau belum. Jika ada yang menemukan minuman tidak berizin atau yang mengandung alkohol, dia mendesak agar segera melaporkan temuan tersebut ke nomor darurat 112.

“Dinkes bisa kerahkan puskesmas untuk ikut berperan serta mensosialisasikan bahaya minum tidak legal dan yang mengandung bahan alkohol,” ungkap Ajeng.

Pemanfaatan puskesmas sebagai sarana sosialisasi ini, menurutnya merupakan langkah yang inovatif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan ini. Selain itu, hal ini akan memungkinkan lebih banyak orang untuk memahami dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman ilegal dan beralkohol.

“Masyarakat surabaya juga harus diliibatkan untuk mengecek kandungan sachet minuman, sudah berijin atau belum. Segera laporkan jika ada yang menemukan minuman tidak berijin dan sachet kandungan alkohol ke 112,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya berharap bahwa melalui upaya ini, masyarakat Surabaya akan lebih berperan aktif dalam memastikan bahwa minuman yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.