SURABAYA, PETISI.CO – Adanya usulan pembentukan panitia khusus (pansus) Covid-19 dari kelima fraksi yang ada di DPRD Kota Surabaya, ditanggapi langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.
Menurutnya, selama ini rapat komisi-komis yang dilakukan bersama Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19 dan pihak lainnya berlangsung aktif melalui sistem daring, pimpinan dan anggota komisi juga dapat menggali data-data.
“Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut,” kata Adi, Selasa (5/5/2020).
Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan 5 fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari ke-5 fraksi itu beberapa hari lalu.
DPRD sendiri mememiliki 3 fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.
“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas. Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Adi menjelaskan, guna menjalankan fungsi pengawasan, selain rapat dengan pihak Sampoerna, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu akan turut mengundang pihak Dinas Sosial.
Selanjutnya pada hari Rabu 6 Mei 2020, dijadwalkan Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat akan menggelar rapat terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu.
“Senin kemarin, Komisi A menggelar rapat daring 2 kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan di Kota Surabaya,” ungkapnya.
Sepanjang bulan April, tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi. Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman.
“Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya. Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” pungkas Adi. (nan)