Terlibat Curanmor di 9 TKP, Bapak-Anak Ditangkap Polres Magetan

oleh -193 Dilihat
oleh
Pelaku digiring ke ruang tahanan Polres Magetan

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap terduga pelaku curanmor yang melibatkan ayah dan anak kandung di bawah umur.

Tersangka DP (47) diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat Konferensi Pers mengutarakan, dalam aksinya, pelaku mengajak anak kandungnya yang masih di bawah umur untuk mencuri motor dengan target motor yang di parkir di jalan.

“Anak kandung laki–laki tersangka diajak keluar naik sepeda motor, kemudian melihat situasi, jika ada kendaraan bermotor yang diparkir di jalan dan tidak dikunci stang stirnya, maka pelaku ini turun menyuruh anaknya untuk naik sepeda motor milik korban kemudian didorong,” jelas AKP Rudi, Rabu (25/1).

Setelah didorong kurang lebih jarak 10 meter, kemudian motor curian tersebut didorong lagi dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sarana yang sudah dipersiapkan hingga sampai ke rumah kontrakan.

Lanjut AKP Rudi Hidajanto, agar tidak ketahuan sampai di rumah pelaku menghilangkan stiker yang menempel, supaya pemilik atau orang lain tidak mengetahui ciri-ciri kendaraan, juga menganti plat nomor kendaraan dan menggandakan kunci kontaknya.

Dari Hasil Penyelidikan, Penyidik menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat No Pol: AE 3810 OE tahun 2015 warna hitam No mesin: JFP1E11796409 Nomor kerangka: MHIJFP118FK782882, inisial FS alamat Desa Ngariboyo, Rt.03/Rw.01, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

“Selain itu 1 (satu) buah kunci ganda diketahui berada di rumah pelaku. Setelah ditunjukkan kepada korban ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut di atas adalah milik korban yang hilang,” ungkap AKP Rudi.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku sudah 9 kali melakukan pencurian dan telah dijual, hanya 1 yang oleh pelaku dijadikan kendaraan pribadi,” imbuhnya.

Sesuai prosedur yang berlaku, pelaku DP disendirikan, dan untuk berkas anaknya kita split, kami tidak menyebutkan tentang identitas anaknya karena masih di bawah umur, yang pasti pelaku DP melakukan kejahatan secara bersama-sama.

“Dan yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim Polres Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.