Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah, Notaris Olivia Divonis 14 Bulan Penjara

oleh -114 Dilihat
oleh
Notaris Olivia Sherline Witarno.

SURABAYA, PETISI.CONotaris Olivia Sherline Witarno, berkantor di Jalan Pasar Kembang No 26A Surabaya, dihukum satu tahun dan dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dua tahun penjara.

Putusan terhadap terdakwa Olivia, dijatuhkan majelis hakim diketuai Yoes Hartyoso, pada sidang di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/6/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan notaris Olivia bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah), terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar. Modusnya, menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu.

Hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. Yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesusai dakwaan jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa,” kata Hakim Yoes membacakan putusan.

Usai pembacaan vonis, JPU Darwis yang menuntut terdakwa dua tahun penjara, menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapannya.

Notaris Olivia bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton, pada 2016 melakukan tindak pidana atas penjualan tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar. Tanah itu di kawasan Gunung Anyar Tambak.

Korban aksi penipuannya adalah Hendra Thiemailattu, dengan kerugian senilai Rp 38 miliar, karena tanah yang dibelinya bersertifikat palsu. Sementara itu, dari aksi penipuan yang dilakukan bersama Lukman Dalton, Olivia mendapatkan bagian Rp 15 miliar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.