Tersandung Sabu, DJ Fermenta Dituntut Tujuh Tahun Penjara

oleh -81 Dilihat
oleh
Terdakwa DJ Fermenta Nouristana pada sidang yang berlangsung online.

SURABAYA, PETISI.CO – Gegara tersandung kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,25 gram, DJ Fermenta Nouristana, bakal lama di penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Puti Parwati, dia dituntut tujuh tahun penjara, Senin (31/8/2020).

Jaksa dari Kejati Jatim itu dalam tuntutannya menyatakan DJ (Disk Jockey)
Fermenta bersalah
melakukan tindak pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Minta kepada majelis hakim diketahui Johanis Hehamony menjatuhkan pidana kepada, JPU Ni Putu Parwati selama tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair dua bulan.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” kata Ni Putu Parwati.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa Fermenta melalui salah satu tim penasihat hukumnya, Agus Mulyo, berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pekan depan.

Suasana sidang

“Kami mengajukan pembelaan pekan depan yang Mulia,” kata Agus Mulyo.

Agus Mulyo, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mengatakan, dirinya tidak dapat memberi tanggapan apapun terkait tingginya tuntutan JPU.

“Nanti saja kalau pledoi (pembelaan),” tukas Agus.

Kasus ini bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Fermenta.

Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa Fermenta nyabu. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu HP merk Samsung S10 warna hitam, satu dompet kecil dalam tas cangklong hitam yang dibawa terdakwa. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.