Tersangka Korupsi PT Bogem Dijebloskan ke Penjara

oleh -93 Dilihat
oleh
Tersangka Rudi H, saat digiring ke Lapas II.B Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penahanan terhadap tersangka Rudi H (43) kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem), Kamis (02/12).

Tersangka merupakan mantan Direktur PT Bogem mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.

Dikonfirmasi, Kepala Kejari Bondowoso, Azis Widarto, mengungkapkan, penahanan tersangka Rudi H, terbukti korupsi pengelolaan PT Bogem senilai Rp 400 juta.

Tersangka hari ini langsung dilakukan penahanan dan titipkan di Lapas 2B Bondowoso sampai 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, tersangka dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur PT Bogem dengan memperkaya diri. Maka tersangka di jerat dengan undang undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3.

“Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

Di samping itu, Kejari mengaku, bahwa kasus korupsi PT Bogem untuk sementara hanya ada tersangka. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kedepannya akan ada tersangka lagi.

“Untuk sementara satu tersangka. Akan tetapi bisa saja dalam proses penyidikan nantinya akan ada tersangka lain. Nanti kelanjutannya akan kita kabarin,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka Rudi H, ialah warga Mangli, Kabupaten Jember. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.