Tersangka OTT Dispenduk Jember Dilimpahkan Kejaksaan

oleh -98 Dilihat
oleh
Penyerahan tersangka dan berkas OTT Dispenduk
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

JEMBER, PETISI.CO – Penyidik  Tipikor Polres Jember menyerahkan berkas tahap dua (berkas OTT) Dispendukcapil Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Selasa (22/1/2019).

“Hari ini kami terima penyerahan berkas dari OTT Dispenduk Jember atas nama tersangka Yuni dan Kadar. Berkas sudah lengkap sekitar satu minggu lalu P21,”  ujar Ponco Hartanto  Kepala Kejari (Kajari) Jember.

Menurut Kajari, setelah berkas lengkap dan diterima, proses  dilanjutkan ke tahapan menyusun dakwaan kurang lebih selama 2 minggu.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,  dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” ungkap Ponco Hartanto.

Berkas tersangka OTT Dispenduk

Lebih lanjut Ponco mengatakan, total dari tahapan tersebut, kurang lebih sekitar sebulan untuk menuju tahapan sidang tersangka kasus OTT tersebut.

Untuk dakwaan sendiri,  terancam dengan Pasal 11 dan 12 (A), (B) untuk tersangka Yuni. Sedangkan untuk Kadar adalah Pasal 5 UU Tipikor.

“Dengan ancaman hukuman minimal untuk tersangka Yuni setahun sampai 4 tahun. Kemudian maksimalnya sekitar 20 tahun,” terangnya.

Ponco juga menyampaikan, kondisi fisik dari kedua tersangka  dalam kondisi sehat. “Karena saat kita terima kan harus dalam kondisi sehat. Terkait pengembangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor nantinya, apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

Imam Eko Wahyudi kuasa hukum tersangka.

“Itu nanti di persidangan, apa kata mejelis hakim dan pemeriksaan di persidangan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari kedua tersangka Eko Imam Wahyudi kepada awak media menyampaikan, tahapan proses hukum yang berlaku sekarang adalah pelimpahan berkas lengkap dari polisi ke kejaksaan.

Penyerahan berkas ini adalah tahap dua, untuk nantinya disidangkan. Artinya tidak ada hal-hal baru untuk saat ini.

“Saat persidangan nanti tidak membahas BAP, tetapi strategi khusus untuk kita jalankan. Karena ada hal-hal yang harus saya sampaikan di persidangan dan diungkapkan, ” jelasnya.

Ditanya terkait apa yang akan disampaikan saat persidangan nanti, Eko mengatakan,  ada satu hal penting yang belum bisa dia ungkap saat ini.

“Mudah-mudahan permintaan saya ini nanti bisa berupa penetapan dari hakim,” pungkas Eko.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.