SURABAYA, PETISI.CO – Pertemanan Sariono dan Marko Devana selama ini cukup erat. Beli sabu-sabu paket hemat seharga Rp 200 ribu pun patungan. Sialnya sebelum menikmati sabu patungan, mereka diringkus polisi.
Atas perbuatannya, Kamis (27/8/2020), Sariono dan Marko dituntut enam tahun penjara. Membayar denda Rp 800 ribu subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo yang dibacakan oleh Jaksa Yusuf Akbar, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menuntut terdakwa Sarijono dan Marko Devano, enamĀ tahun penjara. Denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Yusuf Akbar di hadapan majelis hakim diketuai Parno.
Sidang kasus narkoba dengan barang bukti 0,37 gram (berat kotor) itu dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan.
Terdakwa Sariono dan Marko Devan, pada Jumat (27/3/ 2020), pukul 23.45, ditangkap dua polisi di depan warung Jalan Ikan Dorang Baru, Surabaya.
Kedua polisi dari Polsek Sukomanunggal, Rachmad Rojib dan Ageng Yugo P, menemukan sabu dalam plastik klip di dalam saku celana Marko. Sabu dengan berat bruto 0,37 gram itu, mereka beli Rp 200 ribu dengan cara patungan.
Sabu seberat 0,37 gram didapat dengan cara membeli seharga 200 ribu cara patungan, di Jalan Sawah Pulo Surabaya. Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)