Tidak Mau Mengikuti Aturan, 5 Rumdis Perumahan TNI AU Simogunung Dikosongkan

oleh -215 Dilihat
oleh
Pengosongan rumah dinas dan emasangan segel

SURABAYA, PETISI.COLanud Muljono melaksanakan menertibkan dan mengosongkan penghuni 5 rumah dinas (Rumdis) Perumahan TNI AU Simogunung yang dihuni anak-anak purnawirawan, Rabu (13/7/2020). Penertiban itu dilakukan karena kelima penghuni tidak mau mengikuti aturan TNI AU.

Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon S.T., MPA menjelaskan, telah menunggu sesuai dengan permintaan wakil warga Simogunung yang beberapa minggu yang lalu menghadap untuk berdiskusi dan memberikan tambahan waktu terkait dengan dengan pengajuan penambahan waktu pembuatan SIP.

Suasana pengosongan rumah dinas

“Seharusnya, tenggat waktu pembuatan SIP Jumat kemarin tanggal 8 Juli 2022. Tetapi kami masih menunggu hingga hari Selasa. Dengan harapan warga menyadari bahwa Rumdis TNI AU Simogunung ini adalah milik negara, bukan tanah dan rumah milik pribadi yang dialih fungsikan dijadikan kontrakan, kosan, cafe dan tempat usaha lainnya secara ilegal. Sesuatu yang memang milik negara sudah seyogyanya dikembalikan kepada negara,” tegas Danlanud.

Danlanud menambahkan, Lanud Muljono telah berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai langkah pengosongan rumah. Dalam hal ini, Lanud Muljono tidak memerlukan keputusan eksekusi dari Pengadilan karena yang dilakukan adalah urusan internal TNI AU/Lanud.

TNI AU adalah pihak tergugat dan gugatan warga tersebut tidak diterima sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa perumahan tersebut adalah Rumdis TNI AU oleh karenanya proses penertiban diserahkan kepada aturan TNI AU.

“Aturan yang kami pedomani adalah Kep Kasau Nomor Kep/353/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Juknis Pengelolaan Rumah Negara di lingkungan TNI AU,” jelas Danlanud.

Sebelum dilakukan pengosongan, berbagai cara telah dilakukan Lanud Muljono. Dimulai dari melaksanakan komunikasi persuasif, memberikan 5 kali surat peringatan terhadap warga, pemutusan aliran listrik,  hearing dengan DPRD Komisi A, dan membuka forum komunikasi dengan perwakilan warga dan memperpanjang waktu pembuatan Surat Ijin Penghunian (SIP) atas permintaan dari wakil warga tersebut.

Namun, hal tersebut ternyata tidak mampu menggugah kesadaran 43 KK warga Rumdis Simogunung untuk menaati peraturan TNI AU. (cah)

No More Posts Available.

No more pages to load.