Tidak Mendapat Keadilan, Terdakwa Narkoba Banding

oleh -58 Dilihat
oleh
ilustrasi.

GRESIK, PETISI.CO – Moh. Rofik (37), warga Jl Sambongan 3/21 RT 1 RW 5 Bongkaran Pabean Cantikan Surabaya, merasa belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Atas putusan yang menghukumnya selama 4 tahun penjara, dirasa sangat berat, terdakwa kasus Narkoba ini menyatakan banding.

Seperti diketahui, Rofik ditangkap petugas pada 10 April 2016 saat pesta shabu-shabu di gudang rongsokan di Jl Broto Negoro Desa Suci Kec. Manyar Gresik, bersama Yuli (35) dan Decky (40). Ke 3 terdakwa digelandang ke Polsek Manyar untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan tes urine di Labfor Polda Jatim, yang ternyata positif sebagai pengguna, dalam penggerebegan itu, petugas menyita bubuk shabu dalam pochet plastik seberat 0,012 gram dari dompet Rofik dijadikan barang bukti. Atas perbuatan tersebut, Jaksa Fajar SH menjerat Rofik dengan pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saki serta saksi Kompol Rudy Sunawan SH sebagai saksi ade chad dari BNN, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Lia SH menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp 800 juta subsidiaer 2 bulan kurungan.

“Terdakwa diberi waktu pikir-pikir selama seminggu, menerima putusan atau jika merasa keberatan, bisa banding,” ujar Hakim Lia SH setelah mengetokkan palu putusan.

Setelah pikir-pikir, Rofik merasa putusan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan 2 terdakwa lainnya. Decky dituntut 1 tahun 6 bulan dan diputus 1 tahun penjara dan Yuli dirunrur 1 tahun 4 bulan dan diputus 11 bulan penjara, ” Saya rasa hukuman untuk saya terlalu berat. Saya banding,” ujar Rofik kepada Umam Chambali SH, Advokat yang mendampingi Rofik dalam persidangan.

Kepada petisi.co, Imam SH menyatakan, upaya banding itu hak terdakwa, karena putusan yang dijatuhkan itu menurut terdakwa terlalu berat, selisih jauh dengan 2 terdakwa lain yang ditangkap dari satu lokasi. “Saya siap membuatkan Memory Banding,” katanya.(dn)