SURABAYA, PETISI.CO – Tiga terdakwa perkara narkoba jaringan Batam dengan barang bukti 8 kg sabu-sabu, dituntut hukuman pidana seumur hidup. Mereka adalah Zainab Achmad, Indah Pratiwi dan Mohammad Edi (berkas terpisah). Ketiganya dianggap terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu seberat 8 kilogram.
Tuntutan hukuman seumur hidup itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejati Jatim, M Nizar, di hadapan majelis hakim diketuai Martin Ginting, beranggotakan Yohanes Hehamoni dan Ni Made Purnami, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7/2020).

“Menyatakan terdakwa Zainab Achmad dan Indah Pratiwi, serta Mohammad Edi (berkas terpisah) terbukti bersalah sesuai 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucap JPU M Nizar pada persidangan yang digelar secara online.
Para terdakwa dinyatakan bersalah, tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.
JPU M Nizar menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi dan masyarakat Indonesia.
“Sedangkan hal meringankan tidak ada, sebab kami tidak melihat tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa,” pungkas M Nizar.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
“Saudara bisa menyampaikan pleidoi atas tuntutan pada persidangan pekan depan,” kata hakim Martin Ginting sembari mengetuk palu.
Ditemui usai sidang, Edi Santoso selaku penasihat hukum terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi, serta Abdulhadi selaku penasehat hukum Mohammad Edi menyatakan, telah menyiapkan pembelaan. Menurutnya, kliennya hanya sebagai pesuruh dan bukan otak pelaku atau bandar.
Kakak beradik, Zainab dan Indah Pratiwi ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim, secara bersamaan dengan Mohammad Edi di dalam Kamar 906 Hotel Ibis Styles Jemursari, Jalan Raya Jemursari 110-112, Surabaya pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10.00.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Zainab ditemukan barang bukti berupa tujuh bungkus sabu dengan berat masing-masing 1.096 gram, 1.097 gram, 1.076 gram, 1.085 gram, 1.089 gram, 1.096 gram, 1.088 gram.
Satu tas jinjing warna pink berisi satu bungkus plastik sabu bekas pakai seberat 523 gram, KTP, 3 Handphone, ATM BNI, uang Rp 251.000, dan koper berisi pakaian warna hitam.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa Indah Pratiwi, KTP a/n Indah Pratiwi, Handphone Xiaomi warna putih dengan nomor 085767661911, dua Handphone, kartu ATM Mandiri, BCA dan BNI.
Modusnya, barang haram tersebut diranjau dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, atas perintah Abang (DPO) melalui Handphonenya untuk dikirim ke Surabaya oleh terdakwa Zainab dan Indah Pratiwi.
Untuk pengiriman tersebut, Abang (DPO) kirim uang Rp 32 juta secara bertahap ke rekening Mandiri milik Indah Pratiwi dengan janji tambahan apabila berhasil mengantar sabu tersebut ke Surabaya, akan diberi Mobil Honda Jazz Warna Kuning. (pri)