Tiga Bulan Bersembunyi, Pelaku Penggelapan Motor Jurnalis Tertangkap

oleh -139 Dilihat
oleh
Pelaku penggelapan motor diamankan di Mapolsek

SURABAYA, PETISI.CO – Reskrim Polsek Bubutan ungkap kasus pengelapan motor yang terjadi pada 21 Mei 2022 yang lalu. Pelaku dapat diamankan setelah 3 bulan buron dengan berpindah-pindah lokasi.

Pelaku diketahui berinisial SR warga Dusun Gendol, Winongan, Pasuruan. Dengan korban Eko warga Tambak Wedi, Kenjeran yang diketahui sebagai jurnalis.

Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Ipda Vian Wijaya SH., MH. menjelaskan, peristiwa terjadi pada 21 Mei 2022 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warkop 577, Jalan Koblen Kidul, Surabaya.

“Di situ (Warkop-red) korban ketemuan setelah mengenal lewat Facebook, dengan dalih akan memberi lowongan kerjaan sebagai kondektur atau kernet bus,” ujar Vian, Selasa (30/8/2022).

Lanjut kata Vian, dengan iming-iming kerjaan di PU Midas Trans bergaji Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan, akhirnya korban tertarik.

Saat korban tertarik, pelaku memanfaatkan dengan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil surat tilangan.

“Setelah dipinjamkan motor beserta STNK nya, pelaku tidak bergegas mengembalikan sampai beberapa hari. Dari sini korban curiga dan melaporkan ke Polisi,” jelasnya.

Mendapati laporan tersebut, Polisi pun mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi di antaranya rekaman CCTV. Dan hasil identifikasi mengarah kepada pelaku.

“Saat kita cari keberadaannya, pelaku tidak ada di tempat. Dengan ganti-ganti tempat kontrakannya, namun kita tidak berhenti di situ, kita tetap upayakan pencarian,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya diamankan setelah 3 bulan laporan, yakni diamankan pada Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 di tempat persembunyiannya di Gempol Surabaya.

“Saat kita amankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang hasil penggelapan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan pengelapan. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.