Tiga Pengedar Pupuk Palsu Dibekuk Polres Magetan

oleh -130 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan memimpin press conference

MAGETAN, PETISI.CO – Satreskrim Polres Magetan menangkap tiga pelaku pengedar pupuk palsu yang beroperasi di wilayah Magetan.

Tersangka berinisial SR (36) warga Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan serta  MZ (39), dan UHS (51) yang keduanya warga Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan, modus operandi ini pelaku mendatangkan pupuk palsu yang dikemas dengan kemasan pupuk Phonska bersubsidi dari Kabupaten Mojokerto. Kemudian dijual di wilayah Magetan dengan harga di atas harga normal, yaitu Rp 165 ribu. Padahal biasanya pupuk tersebut dijual dengan harga Rp 150 ribu rupiah per karungnya.

“Berdasarkan laporan dari warga, para pelaku ditangkap di jalan pesawahan Desa Banyudono/Ngrini, Kecamatan Ngariboyo saat hendak menjual pupuknya kepada para petani,” terang Kapolres dalam gelar pers rilis di halaman Mapolres Magetan, Kamis (15/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan dan uji lab UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tersebut tidak ada kandungan NPKnya dan dinyatakan palsu dari uji lab. Jelas merugikan petani.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP, dan Pasal 122 UU RI momer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 53 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar,” pungkasnya Kapolres Magetan.

Selain itu Polres Magetan juga berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan siswa pelajar yang terjadi di Kawedanan dan kasus judi online. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.