Tiga Pengeroyok Mahasiswa Stikosa AWS, Divonis 7 Tahun Penjara

oleh
oleh
Tiga pelaku pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal di rumah sakit.

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga terdakwa perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban Zainal Fatah meninggal di rumah sakit, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara. Mereka, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imbron.

Putusan hukuman lebih ringan 1 tahun itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Johannis Hehamony pada sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/11/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. Mengeroyok Zainal Fatah, mahasiswa Stikosa AWS pada 19 April 2021. Akibat peristiwa itu membuat orang tua korban trauma.

Akibat perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing selama tujuh tahun. Dipotong masa penahanan dan tetap ditahan.

Putusan itu lebih ringan dari keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, yang menuntut para terdakwa masing-masinh delapan tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imbron
menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar, terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfut Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada 19 April 2021 sekira 01.30, datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Mereka kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8, dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin, ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekira pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya, Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo. Sekira pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah.

Namun pada 23 April 2021, sekira pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas dan di bawa ke RS Al Irsyad. Korban mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan meninggal dunia. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.