Tiga Pengeroyok Mahasiswa Stikosa AWS Ngaku Ikut Memukul

oleh -68 Dilihat
oleh
Para terdakwa akhirnya mengaku memukul yang dalam posisi tengkurap.

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Zainal Fatah, memasuki babak pemeriksaan terdakwa. Pada sidang online di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021), mereka mengakui ikut memukul punggung korban.

Ketiga terdakwa itu adalah Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M Imron. Awalnya ketiga terdakwa menolak mengakui telah memukuli Zainal.

Namun, setelah dicecar oleh ketua majelis hakim Martin Ginting, akhirnya Hendra mengaku memukul korban sebanyak tiga kali, Abdul Gofur satu kali dan Imron dua kali.

“Saya hanya memukul punggungnya tiga kali Yang Mulia. Posisinya korban tengkurap, tidak ada perlawanan,” jawab Hendra saat ditanya oleh Hakim Ketua Martin Ginting.

Terkait dengan teriakan maling terhadap korban yang berstatus mahasiswa Stikosa AWS, Hendra menolak ikut berteriak. Dia berdalih hanya memukul, terus pulang.

“Saya tidak meneriaki maling. Habis mukul saya pulang,” tegas Hendra yang menyesali perbuatannya.

Seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa, bertolak belakang dengan keterangan saksi dr Fitriyani Hardiyanti Astutik sebelumnya. Dalam keterangannya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dinyatakan bahwa korban mengalami anamnesa nyeri kepala yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Bahwa dari ringkasan rekam medik rawat jalan No. 08.92.38, 23 April 2021 pukul 12.15, yang dikeluarkan instalasi gawat darurat RS Al-Irsyad, korban meninggal disebabkan trauma di kepala yang mengakibatkan nyeri,” kata Sulfikar mengutip keterangan dokter Fitriyani.

Pernyataan dr Fitriyani tersebut didukung dengan surat Visum et Repertum luka Nomor: 09/VIS/RSAI/IV/21 tangal 19 April 2021, yang dibuat oleh dr Arlis Laga Zonanda.

Dalam Visum yang dikeluarkan oleh dokter RS Al-Irsyad Surabaya itu disebutkan, pada muka terdapat luka lecet, lebam dan bibir bengkak.

Selain itu, terdapat benjolan diameter 2 cm di kepala belakang kanan. Terdapat luka lecet di lengan atas tangan kanan. Lutut kanan dan kiri korban juga mengalami lecet, bengkak ada darah.

“Kesimpulannya, bahwa diagnosa (sedapat mungkin tanpa menggunakan istilah keahlian) perlukaan lecet dan memar pada muka tangan dan lutut, kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh trauma benda tumpul dan kasar,” kata Sulfikar.

Untuk diketahui, Awal mula kasus ini terjadi ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada 19 April 2021 sekira 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.

Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit, dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.

M Imron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Sebelum meregang nyawa, korban sempat menjalani perawatan di dua rumah sakit berbeda.

Namun sayang, meski telah berusaha menyelamatkan korban, nyawa mahasiswa semester 4 Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikosa) AWS itu tetap tidak tertolong.

Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.