Tiga Pengguna Narkoba Asal Kras Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri

oleh -103 Dilihat
oleh
Salah sat pelaku yang diamankan.

KEDIRI, PETISI.CO – Muhamad Basori alias Kuntet bin Mudanun (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga pelaku yang tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu. Serta kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel LL tanpa ijin dan 2 pelaku lainnya kedapatan membawa dan mengedarkan pil dobel LL tanpa ijin.

Dengan modus operandi pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu dan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku.

Disampaikan Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono pada petisi.co bahwa pelaku ditangkap petugas atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya.

“Selanjutnya pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Ratmoko Budi, Senin (21/6/2021).

Dari hasil penangkapan, lanjut Ratmoko Budi, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Dusun Jatirejo, RT 002/RW 001, Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai dan pil jenis LL dan diakui merupakan milik pelaku dan telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi Mahfudin alias Njatil bin Bilajudin.

“Selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri.

Keterangan dari hasil penangkapan, masih kata Ratmoko Budi, dari tangan para pelaku telah disita sejumlah barang bukti yang sekarang diamankan petugas.

“Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,97 gram. 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 150 (seratus lima puluh) butir pil jenis LL dalam 6 (enam) plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di balik terali jeruji besi Mapolres Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut.

”Perbuatan pelaku diduga  melanggar pasal 112 ayat 1 (satu)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.