Tiga Perampok Truk Boks Dibekuk Polres Mojokerto, Dua Buron

oleh -82 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan para tersangka.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus perampokan Truk Boks milik PT Kuda Raya Karya Nusa yang terjadi di Jalan By Pass Mojokerto, Sabtu (25/11/2017).

Dari penangkapan tersebut tiga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan dua tersangka lainya yakni Ade dan Didik kini masih DPO.

Kapolres Mojokerto AKBP. Leonardus Simarmata mengatakan jika kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari salah satu korban ke pos polisi 902 Kenanten.

“Awalnya anggota lalu lintas yang sedang berjaga di Pos Kenanten didatangi oleh korban Eko Santoso yang mengaku telah di rampok saat membawa truk box L 8862 VA yang berisi muatan obat nyamuk,” ungkapnya, Selasa (28/11/2017).

Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku.

“Dari pengakuan pelaku Rianto warga Simogunung Baru, Kel. Banyu urip, Surabaya inilah selanjutnya anggota Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku lainya yakni Yuliono warga Johorbaru, Perak Timur dan Tedy Pernomo warga Tembok Dukuh, Kel.Gundih, Kec. Bubutan Surabaya,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit truk boks, 1 buah Brangkas ukuran 15 cm X 20 cm, 20 karton obat nyamuk merek Sapi Jumbo, 1 buah besi berujung lancip dan uang tunai Rp 64 juta. Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.(sof)

No More Posts Available.

No more pages to load.