Tiga Saksi Ringankan Saiful Ilah, Makin Rahmat: Tak Ada Tangkap Tangan  

oleh -96 Dilihat
oleh
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTiga pejabat Pemkab Sidoarjo dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan suap, dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Saiful Ilah, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Tiga saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa itu adalah Mohamad Basori Ali, Kabid Olahraga Dispora, Edi Kurniadi, Kadis UMKM dan M Satrio Aji Utomo dari Deltras Sidoarjo.

Makin Rahmat, penasihat hukum Saiful Ilah mengatakan, pihaknya hanya mengorek apa yang terjadi di ruangan kerja pendopo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada 7 Januari 2020 lalu selepas Magrib.

Menurut dia, pihaknya tidak menemukan adanya praktik tangkap tangan seperti yang dikatakan oleh KPK.

“Peristiwa penting di ruangan itu lebih pada pembahasan acara Gowes, yang diselenggarakan harian Memorandum semata. Pembahasan tersebut dihadiri pemred, redpel dan wartawan Memo,” kata Makin Rahmat di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, tim penasihat hukum Saiful Ilah juga menghadirkan ahli Hukum Pidana Unair, Nur Basuki dan ahli Hukum Administrasi Negara, Togar Simamora sebagai saksi sebagai ahli.

“Dari pak Togar, dia lebih banyak menyoroti mekanisme pengadaaan barang dan jasa,” tutur Makin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum KPK memeriksa para terdakwa lainnya dalam kasus OTT ini untuk menjadi saksi.

Mereka yang telah bersaksi untuk Saiful Illah adalah Sunarti Setyaningsih alias Naning. Dalam persidangan pada Rabu 12 Agustus 2020,  Kepala Dinas PUPR itu mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Saiful Ilah.

“Saya serahkan di pendopo rumah dinas. Bapak (bupati) bilang iya, kemudian disuruh menaruh di meja. Lalu saya taruh di meja besar di sana,” kata Naning.

Pernyataan lain dari Naning dalam sidang itu, pada kesempatan lain dia juga mengaku pernah memberikan uang Rp 20 juta kepada Saiful Ilah, Rp 15 juta kepada Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin, dan Rp 10 juta ke Sekda Ahmad Zaini.

“Tapi yang ke Pak Sekda dikembalikan. Selain itu juga ada permintaan dari Budiman (alm) untuk pembelian burung merak Rp 36 juta, cinderamata, kembang api untuk tahun baru,” kata Naning.

Sedangkan Totok Sumedi dalam sidang lainnya, dalam kesaksiannya mengaku berada dalam mobil bersama Ibnu Gofur dan Iwan, saat membawa uang dalam ransel yang hendak diserahkan ke Saiful Ilah di Pendopo.

“Tapi saya tidak ikut masuk, Pak Gofur yang bertemu bupati sambil bawa tas itu. Dan pas keluar sudah tidak bawa tas,” ungkapnya.

Diakui Totok Sumedi, uang kepada Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo diberikan sebagai bentuk terima kasih. Karena mereka sudah memenangkan sejumlah proyek.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Saiful Ilah, tiga terdakwa yang lain, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, juga didakwa pasal yang sama dalam berkas terpisah. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.