Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Bekuk Salah Satu Komplotan Penipu

oleh -83 Dilihat
oleh
AKBP Feby DP Hutagalung mengintrogasi tersangka
Tiga Lainnya Buron

LAMONGAN, PETISI.CO  – Satu dari empat komplotan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus ilmu gendam berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan. Pelaku adalah JP alias Burhan (48), asal Desa Masangankulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi dan nyatakan sebagai DPO (buron) adalah, S, U, dan B, yang juga merupakan warga Kabupaten Sidoarjo.

JP berhasil ditangkap setelah memperdayai korban Sumarlik (48), warga Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan pada Selasa (15/10) lalu.

Informasi yang dihimpun, ketika itu korban Sumarlik sedang menunggu kendaraan umum di Jalan Arjuna Surabaya untuk pulang ke Lamongan. Kemudian ia dihampiri dua orang laki-laki tak dikenal dan mengaku hendak menuju ke tujuan yang sama yaitu ke Terminal Osowilangun Surabaya.

Setelah itu datang mobil warna silver dengan nopol yang tidak diketahui yang dikemudian oleh salah satu pelaku dan menawarkan pada mereka untuk diantar ke Terminal Osowilangun dengan biaya Rp 10 ribu per orang.

Pada saat di tengah perjalanan, ada satu pelaku yang ikut naik mobil dan mengaku baru pulang dari Malaysia dan telah menjadi korban penipuan, dan barang-barangnya dibawa lari orang.

Kemudian para pelaku tersebut menawarkan batu permata ke korban dengan harga Rp 80 juta sebagai ganti barang-barang yang telah hilang tersebut.

Lalu korban tertarik dan meminta kepada pelaku supaya mengambil uang yang ada di ATM miliknya. Setelah mengambil uang di ATM, pelaku pura-pura menjatuhkan uang dari ATM, sehingga korban ikut mengambil uang yang terjatuh tersebut.

Pada saat itulah pelaku menukar ATM korban dengan ATM pelaku yang sudah disiapkan, kemudian korban diturunkan di masjid AL Mubarok Sukodadi. Selanjutnya uang milik korban yang ada di ATM diambil pelaku sampai habis hingga Rp 36,5 juta.

“Pelaku JP ini kita tangkap di rumahnya di Sidoarjo tanpa perlawanan. Dan ketiga pelaku lainnya masih DPO, saat akan ditangkap mereka kabur,” kata AKBP Feby DP Hutagalung saat pers rilis, Kamis (24/10) sore.

Kapolres menjelaskan, keempat pelaku sengaja bersekongkol menawarkan baru permata kepada korban. Dimana pada saat itu korban saat akan pulang ke Lamongan dan diajak untuk bersama-sama naik mobil yang seolah-olah mobil itu adalah mobil umum tumpangan, yang sebenarnya sudah merupakan mudos mereka.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kartu ATM Bank BRI milik korban, buka tabungan dan satu buat batu permata palsu serta uang sisa hasil kejahatan. “Akibat kejadian ini kerugian yang dialami oleh korban Rp 36,5 Juta.

“Dan pelaku kita jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun kurungan,” pungkasnya.(ak)