Timbun Solar Ilegal, Dua Pemilik Gudang Diamankan

oleh -449 Dilihat
oleh
Iptu Arif Setiawan, Kanit IV Satreskrim Polres Lamongan saat penggeledahan gudang BBM ilegal

LAMONGAN, PETISI.CO – Sebuah gudang di Desa Trepan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digrebek Saterskrim Polres Lamongan lantaran dipergunakan menimbun BBM subsidi jenis Bio solar secara ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang dengan inisial HP (38) dan US (38) yang diduga sebagai pemilik bangunan dan menemukan ratusan liter solar subsidi dalam satu box/bull warna putih ukuran 1000 liter serta dua box/bull kosong.

Selain itu terdapat satu tangki besi kosong ukuran 1.500 liter, satu unit pompa air merk National, satu jirigen kosong warna biru ukuran 30 liter, satu selang warna transparan yang diduga juga sebagai tempat penampungan bio solar secara ilegal.

Dalam pemeriksaannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut mengaku mengumpulkan bio solar dengan cara mempekerjakan beberapa orang yang dibekali barcode pembelian solar subsidi di salah satu SPBU untuk keperluan pertanian menggunakan drum kapasitas 60 liter secara berulang.

Bio solar yang terkumpul kemudian dijual kepada seseorang atas nama YO yang masih DPO dengan harga 7.500 per liter.

“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit IV Iptu Arif Setiawan, Rabu (7/2/2024).

Keduanya bakal disangkakan pelanggaran pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Terhadap dua pelaku terancam hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.