Tindak Tegas Reklame Ilegal, Satpol PP Surabaya Suarakan Ketertiban Tata Ruang Kota

oleh -181 Dilihat
oleh
Satpol PP Surabaya saat menertibkan reklame tak berizin

SURABAYA, PETISI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah mengintensifkan operasi penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin di berbagai titik di Kota Surabaya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelenggaraan tata ruang kota guna menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi warga serta pelaku usaha.

Dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada Senin (19/2/2024), Satpol PP Surabaya berhasil menemukan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak.

Jenis-jenis reklame yang ditertibkan meliputi papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman dan rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, serta tempat makan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota untuk memastikan bahwa segala bentuk reklame yang dipasang di kota tersebut telah mematuhi regulasi yang berlaku.

Agnis Juistityas, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terkait 22 reklame tetap yang melanggar peraturan.

“Dari jumlah tersebut, 10 reklame sudah dieksekusi, sementara 3 lokasi reklame telah membayar pajak sebelum dilakukan penertiban,” ungkap Agnis.

Proses penertiban ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelumnya, Bapenda telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha yang melanggar dengan menempelkan stiker silang di lokasi reklame yang akan ditertibkan.

Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pemasangan reklame di kota tersebut.

Agnis juga menjelaskan bahwa Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan dan surat pemanggilan kepada pemilik usaha sebelumnya.

“Namun, apabila tidak ada respons yang memadai, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran langsung terhadap papan reklame yang melanggar aturan,” ujarnya.

Upaya penertiban reklame tak berizin ini merupakan langkah nyata pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kota. Satpol PP Surabaya akan terus bekerja  untuk melakukan pengawasan reklame secara intensif, baik reklame tetap maupun tidak tetap, guna memastikan ketaatan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.