Tolak RUU Omnibuslaw, Getol Jatim Sertakan Sembilan Tuntutan

oleh -107 Dilihat
oleh
Massa aksi yang mulai datang dari arah Jalan Basuki Rahmat (Basra) Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerak Tolak Omnibuslaw (GETOL) Jawa Timur menggelar aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo.

Habibus Salihin selaku juru bicara Getol mengatakan, adanya Omnibuslaw Cipta Kerja ini bisa berdampak buruk bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Selain itu, yang ditakutkan dari adanya RUU Cipta Kerja (Ciker) adalah ketika adanya tahapan reduksi tindak pertanggung jawaban hukum dari perusahaan.

“Dihapusnya unsur tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi pada ketentuan Pasal 49 pada UU Kehutanan diubah total, tidak ada kewajiban tanggung jawab korporasi pada khususnya terhadap kebakaran di areal konsesi,” kata Habibus di depan Grahadi, Jumat (14/8/2020) sore.

“Pada RUU Ciker sendiri, diubah hanya sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran. Secara umum, seluruh kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Habibus menjelaskan, terkait dengan adanya penghapusan partisipasi ruang publik dinilainya sebagai hal yang tidak masuk akal.

Dalam aksi ini, GETOL Jatim menyertakan sembilan tuntutan, yaitu:

1. Menolak dengan tegas seluruh kluster Omnibuslaw yang merugikan rakyat dan menuntut penghentian pembahasan kepada DPR RI.

2. Menuntut pertanggung jawaban negara atas adanya PHK yang terjadi selama masa pandemi Covid-19.

3. Menuntut tanggung jawab negara atas banyaknya buruh yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji, tunjangan hari raya (THR) dan pemutusan BPJS ketenagakerjaan sepihak oleh perusahaan selama masa pandemi.

4. Menuntut digratiskannya aneka test Covid-19 salah satunya Rapid Test dan biaya perawatan untuk seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

5. Penuhi hak-hak tenaga kesehatan, upah dan tunjangan sesuai ketentuan Undang-undang.

6. Mewujudkan sistem kesehatan nasional berbasis rakyat, gratis dan bermutu.

7. Pendidikan bervisi kerakyatan, ilmiah demokratis dan gratis.

8. Melakukan pembatalan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batu Bara) yang akan menghancurkan kehidupan rakyat.

9. Wujudkan Reforma Agraria sejati dan selesaikan konflik agrarian.

Ia menegaskan, pemerintah dan DPR RI sebagai wakil rakyat, ketika menerbitkan sebuah kebijakan seharusnya pro terhadap rakyat. “Namun hal tersebut diabaikan oleh DPR RI yang mana fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat,” tegasnya.

Habibus menilai, jika RUU Omnibuslaw ini sampai disahkan, maka semakin banyak ruang atau hajat hidup yang hilang sehingga beban rakyat semakin meningkat.

“Kalau sampai RUU ini disahkan, akan banyak ruang hidup rakyat yang dirampas. Belum ada RUU Ciker saja sepanjang kawasan pesisir Selatan Jawa sudah diobral, padahal wilayah itu merupakan kawasan esensial dan sebagai wilayah yang rentan dilanda bencana,” jelas dia. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.