Transaksi Sabu, Remaja Asal Kedinding Ditangkap Polsek Kamal

oleh -147 Dilihat
oleh
MAL (19), remaja asal Kedinding, Surabaya dan BB sabu 1,76 gram

BANGKALAN, PETISI.CO – Minggu malam (21/11/2021) anggota reskrim Polsek Kamal melaksanakan Patroli. Menjelang dini hari, sekitar pukul 24.00 WIB, anggota reskrim mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan ditengarai ada transaksi narkoba.

Seperti yang diutarakan AIPTU Sukarno Leksono Putra, SH. Ps Kanit Reskrim Polsek Kamal. Usai mendapatkan informasi tersebut, dirinya bersama beberapa anggota reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda Vario warna hitam dan berhasil dicegat di Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

“Kami lakukan pengejaran terhadap pengendara Vario dengan Nopol. L 2579 OI dan kemudian dilakukan pengeledahan. Saat digeledah, kami dapati barang berupa 1 klip warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram yang dibelinya dari DUS (DPO) dengan harga RP 1.850.000,“ tuturnya.

Menurut Karno, anggota Reskrim Polsek Kamal kemudian membawa tersangka MAL (19) remaja asal Pogot, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya tersebut ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka MAL ini membeli sabu dengan memesan melalui telpon kepada temanya yang bernama DUS (DPO), yang beralamatkan di Kecamatan Kamal, dan disepakati bertemu di jalan Raya Desa Kebun tersebut. Untuk tersangka MAL, dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 1,76 gram barang yang di duga sabu. (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.