Tujuh Anggota Gengster Kampung Jawara Divonis Rehabilitasi

oleh -50 Dilihat
oleh
Anggota Polrestabes Surabaya saat mengamankan sejumlah anggota gengster beserta beberapa alat bukti.(ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman rehabilitasi kepada tujuh terdakwa anggota gengster Kampung Jawara, Senin (23/12/2019). Majelis hakim menyatakan, ketujuh terdakwa bersalah menganiaya NF (16), rival gengnya yakni All Star.

Dalam vonis itu, para terdakwa yang masih berusia dibawah umur antara lain AAP, AGM, FPP, NR, AC, BH, IW dan AA harus menerima pembinaan selama lima bulan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menerima  vonis majelis hakim rehabilitasi selama 5 bulan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 bulan.

”Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima putusannya,” ujarnya.

Diceritakan sebelumnya, penganiayaan yang terjadi tiga bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB itu berawal saat korban pergi ke daerah Krembangan Bhakti untuk mengambil HP miliknya yang hilang. Diduga, HP tersebut jatuh ke tangan gengster Kampung Jawara.

Sesampainya di sana, korban diduga dianiaya berulang-ulang oleh belasan anggota gengster hingga pingsan.

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti. Para terdakwa menganiaya dan memvideokan aksinya, kemudian diunggah ke grup Facebook yang bernama ‘Jawara Ladies’.

Video yang beredar luas tersebut akhirnya menjadi kunci petugas Kepolisian untuk menangkap para pelaku. Sayang, beberapa berhasil kabur dan tujuh diantaranya berhasil diamankan.(dre)