Tujuh Kecamatan di Magetan Mulai Membuka Layanan Pegurusan Administrasi Kependudukan

oleh -141 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan. M.Si.

MAGETAN, PETISI.CO – Setelah melakukan evaluasi dan koordinasi bersama gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Magetan mulai 15 Juni 2020 akan membuka kembali pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.

Pelayanan ini bagi tujuh kecamatan yang sudah dinyatakan sebagai daerah zona hijau yakni Kecamatan Karangrejo,Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Kartoharjo, Kecamatan Lembehan, Kecamatan Parang, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Takeran.

Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Magetan, Drs. Hermawan. M.Si menerangkan, ketujuh kecamatan yang telah dinyatakan zona hijau akan melani proses dalam pelayanan dokumen  kependudukan antara lain KK, KTP el (rekaman dan cetak), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat pindah dalam wilayah Kabupaten Magetan, akte kematian dan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir (maximal 2 tahun).

“Dalam kepengurusan tersebut agar mematuhi dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk serta jaga jarak,” terangnya.

“Dibukanya layanan di tujuh kecamatan tersebut diharapkan agar mengurangi penumpukan antrian online aplikasi Paktuwa. Sehingga bisa makin banyak masyarakat yang terlayani,” terangnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.