Turnamen Bola Voli Bupati Cup 2023, Satpol PP Ngawi Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

oleh -160 Dilihat
oleh
Sosialisasikan penegakan peraturan perundang-undangan tentang cukai di GOR Bung Hatta, Kabupaten Ngawi

NGAWI, PETISI.CO – Melalui gelar Turnamen Bola Voli Bupati Cup Tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun serta pihak Kejaksaan dan Polres Ngawi, sosialisasikan penegakan peraturan perundang-undangan tentang cukai di GOR Bung Hatta, Kabupaten Ngawi.

Sosialisasi yang digelar pada malam babak final perebutan juara 1 dan 2 dengan hadiah utama sebesar Rp 25 Juta antara Tim Beran Motor vs Tim Archansa Kendung kali ini, berharap masyarakat mengerti dan faham akan ciri-ciri dari rokok ilegal serta mengerti akan sangsi hukumnya sehingga dapat dicegah peredarannya.

“Ada empat ciri- ciri dari rokok ilegal yakni (2P2B) diantaranya dengan pita cukai Palsu, Polos, Bekas, dan Berbeda,” terang Iwan Hermawan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, Selasa (15/08/2023).

Dengan penyelengaraan event ini, diharapkan para hadirin masyarakat yang hadir mengerti dan memahami akan ciri-ciri dari rokok ilegal yang merugikan negara karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) banyak manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Berharap masyarakat paham dan mengerti serta dapat berperan aktif bersama sama untuk mencegah dengan gempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi,”  imbuhnya.

Juga disampaikan Afiful Bahir, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, jika ada yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal bisa terjerat sangsi pidana hukum yang diatur dalam undang-undang no 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.