Tutup Jalan Raya Porong Harus Ganti SK Kementerian PU

oleh -81 Dilihat
oleh
Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Gatot Sulistyo Hadi

SURABAYA, PETISI.CO – Wacana penutupan Jalan Raya Porong yang dimunculkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, tidak mudah dilaksanakan. Pasalnya, jalan Raya Porong dan seluruh jaringan yang ada disekitarnya sudah ada SK dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Sudah masuk SK, jadi tidak boleh. Kalau ingin menutup harus ada SK Kementerian PU lebih dulu untuk menutup jalan itu dan memfungsikan jalan arteri,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jatim, Gatot Sulistyo Hadi kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (28/12/2019).

Beberapa waktu lalu, menurutnya, Kepala BBPJN VIII Pak Subki (Achmad Subki) menyampaikan jalan Raya Porong adalah jalan Raya Provinsi, itu tidak benar. Yang benar adalah Jalan Raya Nasional.

“Saya sudah konfirmasi kepada beliau dan beliau mengaku salah menyebut,” ungkapnya.

Gatot mengaku sempat ditanya oleh Subki terkait penutupan jalan raya Porong, apakah akan memberikan rekom. Dia menyatakan tidak bisa merekom, namun setuju jika jalan tersebut ditutup. Terlebih saat ini memasuki musim penghujan.

“Karena jalan arteri ini sudah bagus. Sudah tersedia juga. Nah, harapannya Pak Subki kalau seandainya ditutup bisa memfungsikan jalan arteri. Tapi, tetap tidak bisa serta merta menutup jalan Raya Porong, karena seluruh jaringan jalan itu suda ter-SK kan di Kementerian PU,” ujarnya.

Selain terbentur SK Kementerian PU, Gatot menyebut yang lebih penting lagi, adalah  jalan Raya Porong masuk dalam wilayah Sidoarjo. Maka, harus koordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat. Karena hingga kini masih ada perekonomian di wilayah tersebut. “Kalau ditutup apa jadinya,” cetusnya.

Pihaknya memberi contoh jalan bundaran Tanggulangin ke Pusdik Gasum Porong jika melalui jalan raya Porong jaraknya 3,5 Km. Namun, jika ditempuh melalui Jalan Arteri jaraknya 6,5 Km.

“Memang ada selisih jarak 3 Km lebih jauh. Tapi, lebih aman dan nyaman, karena tidak banjir. Sebentar lagi musim hujan dipastikan banjir dan pastinya akan dialihkan menuju arteri,” tuturnya.

Saat ditanya seberapa rawan hingga akhirnya jalan raya Porong tersebut diusulkan ditutup, Gatot menjelaskan jika jalan tersebut setiap hari tergenang banjir setinggi 20 centimeter, maka akan membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara motor.

“Ini yang pertimbangannya. Selain itu biaya perawatan jalan ini cukup mahal, karena sering ambles. Solusinya kalau banjir harus ditutup dan dialihkan ke arteri. Nanti kalau sudah musim kemarau baru boleh digunakan lagi,” paparnya.

Ke depan, tambah Gatot, pihaknya bersama bupati, BBPJN dan pihak terkait akan membicarakan status jalan nasional ke pusat. Karena ini sudah lima tahun untuk peninjauan status ruas jalan. Akhir tahun 2020 akan dilakukan peninjauan untuk status penanganan jalan nasional.

“Selanjutnya, Pebruari tahun 2021, itu jalan provinsi. Jadi residu jalan-jalan yang akan diserahkan ke provinsi akan kita terima dan kita kerjakan. Jalan provinsi yang ada di kabupaten kita serahkan ke kabupaten, atau sebaliknya jalan kabupaten yang masuk jalan provinsi kita tampung,” jelasnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.