Unit PPA Polrestabes Amankan Duda Tambaksari

oleh -67 Dilihat
oleh
Tersangka asuslla digiring petugas ke ruang tahanan

SURABAYA, PETISI.COUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan RHS (45), tersangka asusila terhadap anak disabilitas di bawah umur setelah mendapatkan laporan dari AS, ibu korban, Rabu (15/06/22).

AKP Wardi Waluyo, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes, Surabaya mengungkapkan jika tersangka sudah lama tertarik dengan korban yang masih berumur 14 tahun. Hal itu disampaikan, Sabtu (25/06/2022) siang di depan awak media.

“Tersangka sudah tertarik lama dengan SM, korban. Mungkin pada saat itu ada kesempatan sehingga terjadi aksi asusila yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Wardi.

Wardi mengatakan, jika tersangka sempat mengikat tangan korban dengan tali rafia dan melakukan sejumlah pelecehan. Dari pengakuan tersangka, aksi keji tersebut dilakukan atas inisiatif RHS.

“Dari inisiatif dirinya sendiri. Melihat korban duduk di teras lalu diajak ke rumah oleh tersangka. Di situlah terjadi aksi asusila,” imbuh Wardi.

Dari keterangan RHS, ia baru sekali melakukan perbuatan keji tersebut. Ia nekat melakukannya karena tidak mampu menahan syahwat akibat pisah ranjang dengan istrinya.

“Sudah pisah ranjang dengan istri pak, saya menyesal,” sesal RHS dengan nada lirih. (rif)