Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang

oleh -68 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung

TANJUNGBALAI, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dua unit handphone merek Oppo dan Vivo serta uang tunai sebesar Rp 6 juta, Rabu (07/06/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Adapun inisial tersangka DTM. U alias Kecap (26) warga Jl. Tamborih, Lk. IV, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dengan korban EMI (24) warga Jl. Rel Kereta Api, Lk. I, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 06.30 WIB, di Jl. Tamboring Lk. VI Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 6 juta.

“Ketika itu pelapor bangun pagi dan mencari handphone ternyata tidak ada lagi lalu pelapor bertanya kepada Farida Hanum, orang tua pelapor menjawab tidak mengetahui. Lalu pelapor melihat ke dapur ternyata pintu belakang sudah terbuka lalu pelapor mengecek uang tunai sebesar Rp. 6 juta yang disimpan di dalam dompet warna hijau yang disimpan didl dalam lemari plastik sudah tidak ada lagi.

Pelaku pencurian dengan cara membuka engsel pintu bagian atas pintu belakang. Atas terjadinya pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10 juta.

Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di Gg. Sepakat, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si.

Bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.