Usai Nyabu Disergap Polisi  

oleh -73 Dilihat
oleh
Achmad Suhadak.

SURABAYA, PETISI.COUsai merasakan nikmatnya sabu-sabu, Ahmad Suhadak digerebek polisi. Kemarin, Senin (23/3/2020), dia diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy dari Kejari Perak dalam dakwaanya menyebut, pada 7 Januari 2020 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. Di rumahnya, Jalan Nyamplungan 2/62, RT 005/ RW 006, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Sebelumnya, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi Fauzy (berkas terpisah) sepakat membeli sabu sabu paket hemat seharga Rp 50 ribu. Selanjutnya terdakwa langsung mengkonsumsi sabu tersebut.

Namun, pagi hari menjelang siang datanglah Djunaidi dan Agung dari Kepolisian melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisi sabu yang berada di bawah keramik depan rumah terdakwa.

“Juga ditemukan sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,” kata Willy di depan majelis hakim diketuai Johanes.

Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU, diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda, menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.