Volunteer LBH Malang Soroti Perceraian Akibat Tingginya Nikah Siri di Malang Raya

oleh -83 Dilihat
oleh
Para Volunteer LBH Malang, yang terdiri atas mahasiswa dan mahasiswi dari UB Malang dan UNISMA.

MALANG, PETISI.CO – Tingginya angka perceraian dan korban akibat pernikahan siri di Malang Raya membuat beberapa mahasiswa pegiat sosial yang tergabung dalam volunteer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maha Patih Law miris.

Bertempat di Ruang Keadilan Maha Patih Law Office di Jalan Joyo Tambaksari, No. 89 Merjosari, Kota Malang, Volunteer LBH Malang fokus menyoroti tingginya angka perceraian maupun para korban dari pernikahan siri di Malang Raya.

Para volunteer LBH Malang tersebut adalah beberapa mahasiswa dari Universitas Brawijaya dan UNISMA dari berbagai jurusan.

Berangkat dari hal itu, volunteer LBH malang yang tergabung dalam ‘Justice Volunteer’ bakal mengadakan kegiatan acara ‘Inisiasi Penyuluhan Seputar Nikah Siri, dengan tema ‘Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum dan Sosial’, yang rencananya akan digelar pada Februari mendatang.

Setyoningrum, selaku ketua panitia pelaksana yang juga mahasiswa Universitas Brawijaya Malang jurusan Ilmu Politik FISIP menyampaikan, bahwa impact pernikahan siri dari segi sosial cukuplah besar.

“Ya, khususnya menyangkut perempuan yang berkedudukan sebagai korban. Selain itu, beberapa perkara pada LBH Malang cukup membuat kami miris, terlebih mayoritas para korbannya perempuan,” tuturnya kepada awak media, Senin (18/1/2021).

Dirinya mengungkapkan, bahwa banyak sekali permasalahan yang diakibatkan karena hasil dari pernikahan siri, terutama kepada kaum hawa.

“Contohnya mulai yang kondisi sedang hamil kemudian ditinggalkan, dan juga ada yang tertipu oleh status nikah siri, sehingga mereka banyak dirugikan baik status sosial maupun dari segi materiil,” bebernya.

Hal senada di ungkap Muhammad Rizaldi Hendriawan, selaku volunteer LBH Malang, bahwa pernikahan siri merupakan sesuatu yang ilegal dari perspektif hukum, dan masyarakat harus memahami akan hal itu.

“Negara kita negara hukum, maka segala tindakan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun nikah siri diakui dalam Agama, akan tetapi negara tidak mengakui itu (hukum tidak mengatur itu),” timpalnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat dewasa ini, untuk sadar dan jangan sampai ketika telah merasa menjadi korban baru sadar.

“Berangkat dari itulah, maka kami Justice Volunteer berniat mengangkat tema nikah siri dalam giat inisiasi nanti,” bebernya.(clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.