Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima aset waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan aset sekaligus peresmian kawasan yang kini bernama Taman Tirtha Adhyaksa itu berlangsung di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis (13/11/2025).
Aset dengan nilai appraisal Rp176 miliar tersebut diserahkan Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri menyampaikan rasa syukur karena waduk yang berada di depan UNESA Lidah Wetan itu selama bertahun-tahun tidak dapat ditata akibat status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waduk ini kembali menjadi milik Pemkot Surabaya,” ujar Cak Eri.
Ia menjelaskan, status yang tidak jelas membuat waduk tidak dapat difungsikan sebagai penahan air. Akibatnya, ketika volume air meningkat, limpasan mengarah ke permukiman warga sekitar dan memicu banjir.
“Insya Allah setelah menjadi aset pemkot, waduk ini akan ditata. Ketika penuh, aliran air tidak lagi masuk kampung karena akan kami buatkan saluran langsung ke sungai tengah Wiyung,” tegasnya.
Cak Eri menekankan bahwa penyelamatan aset bukan hanya keberhasilan pemerintah kota, tetapi hasil kolaborasi erat dengan Kejari dan Kejati Jatim.
Ia mencontohkan, sebelumnya Kejaksaan juga membantu Pemkot menyelamatkan aset strategis seperti Gedung Gelora Pancasila.
“Kalau hidup itu berkolaborasi dan bersinergi, maka di situ ada kebaikan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Pemkot Surabaya telah menyiapkan rencana penataan kawasan waduk menjadi ruang publik yang nyaman dan tertata.
Rencana itu mencakup pembangunan jogging track, penataan pedagang, serta peningkatan kualitas air.
“Kami ingin warga bisa olahraga dan menikmati ruang terbuka. Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru di kawasan UNESA,” kata Cak Eri.
Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional kejaksaan.
Ia mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya hingga aset kembali ke pemkot melalui putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Prosesnya panjang, tetapi hasilnya jelas. Tanah waduk ini dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya,” jelasnya.
“Tirta berarti air. Air seharusnya dimuliakan, bukan membawa musibah. Dengan pengelolaan yang baik, saya berharap waduk ini memakmurkan warga sekitar,” paparnya.
Kuntadi menegaskan perlunya pengelolaan yang profesional dan tertib.
“Keberhasilan ini hasil kolaborasi dan komitmen bersama. Tanpa kolaborasi, tidak ada prestasi,” pungkasnya. (dvd)






