Wali Kota Terbitkan Dua Surat Edaran Jelang Libur Natal dan Cuti Bersama

oleh -80 Dilihat
oleh
Cuplikan salah satu surat edaran dari Wali Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan dua Surat Edaran (SE) bertanggal 10 Desember 2020 dan memiliki nomor serta tujuan yang berbeda.

SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha. Kemudian, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.

Pada SE pertama, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020, Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Natal dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Subyek dalam SE pertama ini diminta untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 dengan Satgas Mandiri di tempat usaha masing-masing.

“Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” kata Risma melalui SE-nya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada para pekerja agar diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif, seusai melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari.

Ketika belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka yang bersangkutan bisa melaksanakan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes di Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya, seperti puskesmas seusai wilayah domisili atau pun di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jalan Gayungsari Barat No. 124 Surabaya.

“Dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” ujarnya.

Kemudian, di SE kedua merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

SE itu disampaikan kepada para Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

Risma mengimbau kepada warga Surabaya agar tidak melakukan perjalanan berlibur ke luar kota untuk sementara waktu ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Kemudian warga juga diimbau untuk melakukan upaya persiapan menghadiri potensi kemungkinan bencana di tengah musim penghujan.

“Sehubungan masih dalam masa Pandemi Covid-19, maka diimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” kata Wali Kota Risma dalam SE keduanya.

Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari 2 (dua) hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Bisa di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan (bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Kota Surabaya), atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Jl. Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan, dan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang,” ujarnya.

Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 (empat belas) hari.

“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.